10 Jan 2011
Dicabut dengan 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain-Lain pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluh