46/PMK.04/2005 - Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.05/2000 tentang Keringan Bea Masuk atas Bahan Baku/Subkomponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektornika | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.05/2000 tentang Keringan Bea Masuk atas Bahan Baku/Subkomponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektornika
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
46/PMK.04/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.05/2000 tentang Keringan Bea Masuk atas Bahan Baku/Subkomponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektornika melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.