Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
98/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 659/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika
31 Mar 2000
Diubah dengan 46/PMK.04/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.05/2000 tentang Keringan Bea Masuk atas Bahan Baku/Subkomponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektornika
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
98/KMK.05/2000 - Keringanan Bea Masuk atas Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika | JDIH Kementerian Keuangan