Dokumen ini diubah oleh
46/PMK.04/2005tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.05/2000 tentang Keringan Bea Masuk atas Bahan Baku/Subkomponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektornika
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)