462/KMK.04/1998 - Pemotongan Pph Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Tertentu | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan462/KMK.04/1998 tentang Pemotongan Pph Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Tertentu melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.