Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan462/KMK.04/1998 tentang Pemotongan Pph Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Tertentu melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.