462/KMK.04/1998 - Pemotongan Pph Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Tertentu | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
462/KMK.04/1998
Judul/Tentang
Pemotongan Pph Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Tertentu