462/KMK.04/1998 - Pemotongan Pph Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Tertentu | JDIH Kementerian Keuangan
06 Mar 2001
Dicabut dengan 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
462/KMK.04/1998
Judul
Pemotongan Pph Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Tertentu