Judul
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
09 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
09 Mei 2018 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2018 (627), LL 2018