Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
19 Mei 2010
Dicabut dengan 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
01 Mei 2007
Mencabut 36/KMK.05/1998 tentang Penyempurnaan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai
Mencabut 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai.
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
Tata Cara Pembebasan Cukai
Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai