Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta berdasarkan usulan revisi tarif layanan dari Menteri Kesehatan yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pasien penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Kerja Sama dan Kontrak
Pengaturan Tarif Khusus
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif Layanan Utama
Tarif layanan utama mencakup berbagai jenis pemeriksaan laboratorium klinik (hematologi, kimia klinik, imunologi, biomolekuler, mikrobiologi, NAPZA, logam berat), laboratorium kesehatan masyarakat (mikrobiologi lingkungan, kimia kesehatan, pengujian makanan/minuman, jamu/obat tradisional, dan lain-lain), media dan reagensia, pemeriksaan paket per sampel, serta pelayanan lain seperti pemeriksaan kesehatan oleh dokter umum, pendidikan dan pelatihan, penelitian, penyimpanan bahan biologis, dan validasi laporan hasil pengujian. Tarif bervariasi mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah sesuai jenis layanan dan kompleksitasnya.