476/KMK.04/1994 - Ppn Bm Ditanggung oleh Pemerintah atas Penyerahan Kendaraan Bermotor yang Dipergunakan untuk Keperluan Dinas Abri | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan476/KMK.04/1994 tentang Ppn Bm Ditanggung oleh Pemerintah atas Penyerahan Kendaraan Bermotor yang Dipergunakan untuk Keperluan Dinas Abri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.