Judul
Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai                                               
Tanggal Penetapan
07 Okt 2022
Tanggal Pengundangan
07 Okt 2022
Tanggal Berlaku
10 Okt 2022 - 24 Okt 2024