Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.