Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
481/KMK.017/1999 - Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi | JDIH Kementerian Keuangan
31 Jul 2000
Diubah dengan 303/KMK.017/2000 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No.481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi