Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan482/KMK.01/1999 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.05/1999 tentang Penetapan Tarip Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.