486/KMK.04/2000 - Perubahan Kedua Kepmenkeu No.239/KMK.01/1996 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Ppn dan Ppnbm dan Pph dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri | JDIH Kementerian Keuangan