Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/MK/BC/2026 adalah Keputusan Menteri Kementerian Keuangan yang ditetapkan pada 14 Juli 2026 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Penerbitan juga mempertimbangkan peraturan dan ketentuan yang relevan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022, PMK Nomor 38 Tahun 2024 (dan perubahannya), PMK Nomor 80 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1559 Tahun 2026 mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas produk pertambangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya