492/KMK.01/1994 - Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Ri No. Kep-330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Ri No. 228/KMK.01/1994 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan492/KMK.01/1994 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Ri No. Kep-330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Ri No. 228/KMK.01/1994 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.