493/KMK.014/1997 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa Ppn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku Dari Tanggal 1 Sampai dengan 5 Oktober 1997 | JDIH Kementerian Keuangan