Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/ atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Lkan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
26 Jan 2016
Tanggal Pengundangan
26 Jan 2016
Tanggal Berlaku
26 Jan 2016 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2016 (118), LL 2016