Dokumen ini mengubah
267/PMK.010/2015tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan yang atas Impor Dan/ atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)