50/PMK.03/2005 - Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan .......... Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai | JDIH Kementerian Keuangan