50/PMK.03/2005 - Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan .......... Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan .......... Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
50/PMK.03/2005 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan .......... Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.