Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan504/KMK.01/2000 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan di Bidang Pengurusan Piutang Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
504/KMK.01/2000 - Perubahan Kepmenkeu No. 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan di Bidang Pengurusan Piutang Negara | JDIH Kementerian Keuangan
30 Nov 2000
Mengubah 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan di Bidang Pengurusan Piutang Negara