Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan508/KMK.01/2000 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.