51/KMK.06/2002 - Perubahan atas Kepmenkeu No. 51/KMK.017/2000 tentang Pembentukan Tim Monitoring Bank Umum Rekapitulasi Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No.418/Km.1/2000 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan51/KMK.06/2002 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 51/KMK.017/2000 tentang Pembentukan Tim Monitoring Bank Umum Rekapitulasi Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No.418/Km.1/2000 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.