Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Jepang melalui Persetujuan mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership). Dalam rangka itu, ditetapkan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) yang memberikan tarif bea masuk 0% khusus kepada badan usaha (User) yang memenuhi syarat. Peraturan ini juga menyesuaikan komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- USDFS adalah skema tarif bea masuk 0% yang diberikan khusus kepada User yang telah diverifikasi dan mendapatkan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS (SKVI-USDFS).
- User adalah badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi.
- Bahan Baku yang diimpor dengan skema ini tercantum dalam lampiran peraturan.
-
Penetapan Tarif
- Tarif bea masuk USDFS ditetapkan sebesar 0% untuk impor bahan baku asal Jepang sesuai lampiran.
- Penggunaan tarif ini hanya untuk User yang telah mendapatkan SKVI-USDFS dan Keputusan Menteri terkait penggunaan tarif USDFS.
-
Tata Cara Pengajuan Permohonan
- User mengajukan permohonan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan melampirkan SKVI-USDFS, data teknis barang, dan izin usaha industri.
- Permohonan dapat diajukan secara tertulis jika terjadi gangguan operasional SINSW.
- Direktur melakukan penelitian dan memberikan keputusan dalam waktu 3 hari kerja (elektronik) atau 5 hari kerja (tertulis).
-
Perubahan Keputusan
- User dapat mengajukan permohonan perubahan atas Keputusan Menteri terkait penggunaan tarif USDFS dengan prosedur serupa permohonan awal.
-
Importasi Barang dengan Skema USDFS
- Importasi bahan baku dilakukan sesuai tata laksana kepabeanan dengan melampirkan Keputusan Menteri dan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) dari Jepang.
- Dokumen pemberitahuan pabean harus mencantumkan kode fasilitas 60 dan nomor keputusan serta nomor referensi Surat Keterangan Asal.
-
Penelitian Dokumen Impor
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan asal barang dan kuota impor.
- Jika tidak memenuhi ketentuan asal barang, tarif USDFS ditolak dan dikenakan tarif umum (Most Favoured Nation).
-
Administrasi dan Penatausahaan
- Sistem SINSW dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemotongan kuota impor secara elektronik.
- User wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan dokumen terkait penggunaan tarif USDFS selama 10 tahun.
-
Penggunaan dan Penyelesaian Bahan Baku
- Bahan baku yang diimpor harus digunakan seluruhnya untuk produksi oleh User.
- Bahan baku sisa atau barang sisa yang tidak digunakan untuk produksi harus mendapatkan surat keterangan verifikasi dan dikenakan tarif bea masuk umum.
- Pelanggaran ketentuan kepabeanan dikenakan tarif umum dan sanksi sesuai peraturan.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017.
- Berlaku mulai 1 April 2022.
-
Lampiran
- Daftar lengkap bahan baku yang dapat diimpor dengan tarif USDFS beserta kode pos tarif dan uraian barang.
-
Contoh Format Surat dan Keputusan
- Termasuk format permohonan penggunaan dan perubahan tarif USDFS, serta keputusan Menteri Keuangan terkait.
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme pemberian tarif bea masuk 0% untuk bahan baku impor dari Jepang kepada industri tertentu di Indonesia dalam rangka mendukung kemitraan ekonomi bilateral.