Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Jepang melalui Persetujuan mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership). Dalam rangka itu, ditetapkan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) yang memberikan tarif bea masuk 0% khusus kepada badan usaha (User) yang memenuhi syarat. Peraturan ini juga menyesuaikan komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.
Definisi dan Ketentuan Umum
Penetapan Tarif
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Perubahan Keputusan
Importasi Barang dengan Skema USDFS
Penelitian Dokumen Impor
Administrasi dan Penatausahaan
Penggunaan dan Penyelesaian Bahan Baku
Ketentuan Lain
Lampiran
Contoh Format Surat dan Keputusan
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme pemberian tarif bea masuk 0% untuk bahan baku impor dari Jepang kepada industri tertentu di Indonesia dalam rangka mendukung kemitraan ekonomi bilateral.