Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
51/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (Bbm) Tahun Anggaran 2005 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.