Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas51/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi
Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian
Perhubungan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.