51/PMK.07/2009 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/ 2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009. | JDIH Kementerian Keuangan