Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan510/KMK.01/2000 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 340/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara (Kpr-Btn) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.