Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan519/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah dan Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.