Penghitungan Besarnya Angsuran Pph dalam Tahun Pajak Berjalan Yg Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Bumn. Bumd dan Wajip Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pph dalam Tahun Pajak Berjalan Yg Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Bumn. Bumd dan Wajip Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
14 Dec 2000
Mencabut 603/KMK.04/1994 tentang Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.