603/KMK.04/1994 - Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah | JDIH Kementerian Keuangan
Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
603/KMK.04/1994 tentang Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pph dalam Tahun Pajak Berjalan Yg Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Bumn. Bumd dan Wajip Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.