Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pph dalam Tahun Pajak Berjalan Yg Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Bumn. Bumd dan Wajip Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.