DicabutTerbaruDokumen ini dicabut oleh80/PMK.03/2012tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
DiubahDokumen ini diubah oleh28/PMK.03/2006tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
MencabutDokumen ini mencabut80/PMK.03/2012tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.