tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
527/KMK.03/2003
Judul
Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.