Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas53/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan
Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai
Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.