Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.