Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan538/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22(Pph Ps 22) , Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppnbm) untuk Kegiatan Usaha di Bidang Impor atas Dasar Inden. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.