538/KMK.04/1990 - Pajak Penghasilan Pasal 22(Pph Ps 22) , Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppnbm) untuk Kegiatan Usaha di Bidang Impor atas Dasar Inden. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 98/KMK.04/1998 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/ 1998 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam Rangka Impor.
26 Feb 1998
Dicabut dengan 107/KMK.04/1998 tentang Pencabutan atas Kepmenkeu No. 538/KMK.04/1990 tentang Pungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam Rangka Impor