541/KMK.014/1997 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 2 Sampai dengan 9 Nopember 1997 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan541/KMK.014/1997 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 2 Sampai dengan 9 Nopember 1997 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.