Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan543/KMK.01/1993 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.446/KMK.01/1983 tentang Penunjukan Pejabat Penganti dalam Lingkungan Departemen Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.