Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
543/KMK.017/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 486/KMK.017/1999 tentang Pendanaan Kredit Usaha Tani (Kut) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.