Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan543/KMK.017/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 486/KMK.017/1999 tentang Pendanaan Kredit Usaha Tani (Kut) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
543/KMK.017/1999 - Perubahan Kepmenkeu No. 486/KMK.017/1999 tentang Pendanaan Kredit Usaha Tani (Kut) | JDIH Kementerian Keuangan