548/KMK.04/1997 - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Percent) yang Dipercepat atas Ekspor yang Dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Restitusinya | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 50/KMK.04/2001 tentang Pencabutan Kepmenkeu No.548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Ppn 0% (Nol Persen) yang Dipercepat atas Ekspor yang Dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya