Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
50/KMK.04/2001 tentang Pencabutan Kepmenkeu No.548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Ppn 0% (Nol Persen) yang Dipercepat atas Ekspor yang Dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.