551/KMK.04/2000 - Pencabutan Kepmenkeu No. 180/KMK.04/1999 tentang Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Pajak
Dalam Rangka Restruturisasi Perusahaan | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan551/KMK.04/2000 tentang Pencabutan Kepmenkeu No. 180/KMK.04/1999 tentang Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Pajak
Dalam Rangka Restruturisasi Perusahaan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.