Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan553/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1997 Tanggal 28 Pebruari 1997 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.