Dokumen ini dicabut oleh
75/PMK.03/2010tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini dicabut oleh
75/PMK.03/2010tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Dokumen ini diubah oleh
251/KMK.03/2002tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Dokumen ini mencabut
292/KMK.04/1996tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 642/KMK.04/1995 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Dokumen ini mencabut
642/KMK.04/1994tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak