Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan57/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 /PMK.02 /2014 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.