Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
09 Mar 2010 - s.d. Dicabut