579/KMK.04/1996 - Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk dan Pestisida Bersudbsidi. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian.
18 Sep 1996
Mencabut 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Kode
579/KMK.04/1996
Judul/Tentang
Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk dan Pestisida Bersudbsidi.